Friendster-Layouts.com - +v+

true emo dw xa…..

Code for CSS section

Code for Media/About Me


• Published by ++CaRMeL++ on February 20th, 2008 (17:31 GMT).

Other layouts from 'Uncategorized' category:

(Max characters: 300)



18 Comments. Leave a comment »

Pages: [1] 2 >

  • February 21st, 2008 | 1:56

    History History Contact Contact Organization Organization Climate & Energy Climate & Energy Forest Forest Marine Marine Species Species Field based Conservation Field based Conservation Community Empowerment Community Empowerment Policy Advocacy Policy Advocacy Coorporate Engagement Coorporate Engagement Communication and Outreach Communication and Outreach Who We Are Who We Are What We Do What We Do Where We Work Where We Work How We Work How We Work News News Press Release Press Release Publication Publication Images Images Make a Donation Make a Donation Getting Involved Getting Involved Reduce Your Impact Reduce Your Impact Work for Us Work for Us
    About Us News and Facts How You Can Help Contact Search

    WWF-Indonesia > About Us > What We Do > Climate & Energy > Our Solutions > Tentang Protokol Kyoto

    Climate & Energy
    About
    Challenge
    Climate Change
    Threats to Human
    Threats to Biodiversity
    Our Solutions
    Energy Efficiency
    Renewable Energy
    Law and Policy
    Adaptations
    What We Do

    Where We Work
    Bali Barat

    News & Facts
    Newsroom
    Highlights
    Press Release
    Publication & Factsheet
    Images
    Online Library

    How You Can Help
    Make A Donation
    Getting Involved
    Reduce Your Impact
    Work For Us

    English | Indonesia
    What We Do Tentang Protokol Kyoto

    Sekilas Tentang Protokol Kyoto
    Kembali ke www.wwf.or.id/climate (i)
    Segera setelah Konvensi Kerangka Kerjasama Persatuan Bangsa-bangsa mengenai Perubahan Iklim (UNFCCC-United Nations Framework Convention on Climate Change) disetujui pada KTT Bumi (Earth Summit) tahun 1992 di Rio de Janeiro, Brazil, negara-negara peserta konvensi mulai melakukan negosiasi-negosiasi untuk membentuk suatu aturan yang lebih detil dalam mengurangi emisi gas rumah kaca (selanjutnya disebut GRK).

    Pada saat pertemuan otoritas tertinggi tahunan dalam UNFCCC ke-3 (Conference of Parties 3 - COP) diadakan di Kyoto, Jepang, sebuah perangkat peraturan yang bernama Protokol Kyoto diadopsi sebagai pendekatan untuk mengurangi emisi GRK. Kepentingan protokol tersebut adalah mengatur pengurangan emisi GRK dari semua negara-negara yang meratifikasi. Protokol Kyoto ditetapkan tanggal 12 Desember 1997, kurang lebih 3 tahun setelah Konvensi Perubahan Iklim mulai menegosiasikan bagaimana negara-negara peratifikasi konvensi harus mulai menurunkan emisi GRK mereka.

    Menurut pengertiannya secara umum (http://untreaty.un.org/), protokol adalah seperangkat aturan yang mengatur peserta protokol untuk mencapai tujuan tertentu yang telah disepakati. Dalam sebuah protokol, para anggota jelas terikat secara normatif untuk mengikuti aturan-aturan di dalamnya dan biasanya dibentuk untuk mempertegas sebuah peraturan sebelumnya (misalnya konvensi) menjadi lebih detil dan spesifik.

    Sepanjang COP 1 dan COP 2 hampir tidak ada kesepakatan yang berarti dalam upaya penurunan emisi GRK. COP 3 dapat dipastikan adalah ajang perjuangan negosiasi antara negara-negara ANNEX I yang lebih dulu mengemisikan GRK sejak revolusi industri dengan negara-negara berkembang yang rentan terhadap perubahan iklim. Negara-negara maju memiliki kepentingan bahwa pembangunan di negara mereka tidak dapat lepas dari konsumsi energi dari sektor kelistrikan, transportasi, dan industri. Untuk mengakomodasikan kepentingan antara kedua pihak tersebut Protokol Kyoto adalah satu-satunya kesepakatan internasional untuk berkomitmen dalam mengurangi emisi GRK yang mengatur soal pengurangan emisi tersebut dengan lebih tegas dan terikat secara hukum (legally binding).

    Dalam Protokol Kyoto disepakati bahwa seluruh negara ANNEX I wajib menurunkan emisi GRK mereka rata-rata sebesar 5.2% dari tingkat emisi tersebut di tahun 1990. Tahun 1990 ditetapkan dalam Protokol Kyoto sebagai acuan dasar (baseline) untuk menghitung tingkat emisi GRK. Bagi negara NON ANNEX I Protokol Kyoto tidak mewajibkan penurunan emisi GRK, tetapi mekanisme partisipasi untuk penurunan emisi tersebut terdapat di dalamnya, prinsip tersebut dikenal dengan istilah “tanggung jawab bersama dengan porsi yang berbeda” (common but differentiated responsbility). Protokol Kyoto mengatur semua ketentuan tersebut selama periode komitmen pertama yaitu dari tahun 2008 sampai dengan 2012.

    Beberapa mekanisme dalam Protokol Kyoto yang mengatur masalah pengurangan emisi GRK, seperti dijelaskan di bawah ini:

    1. Joint Implementation (JI), mekanisme yang memungkinkan negara-negara maju untuk membangun proyek bersama yang dapat menghasilkan kredit penurunan atau penyerapan emisi GRK.

    2. Emission Trading (ET), mekanisme yang memungkinkan sebuah negara maju untuk menjual kredit penurunan emisi GRK kepada negara maju lainnya. ET dapat dimungkinkan ketika negara maju yang menjual kredit penurunan emisi GRK memiliki kredit penurunan emisi GRK melebihi target negaranya.

    3. Clean Development Mechanism (CDM), mekanisme yang memungkinkan negara non-ANNEX I (negara-negara berkembang) untuk berperan aktif membantu penurunan emisi GRK melalui proyek yang diimplementasikan oleh sebuah negara maju. Nantinya kredit penurunan emisi GRK yang dihasilkan dari proyek tersebut dapat dimiliki oleh negara maju tersebut. CDM juga bertujuan agar negara berkembang dapat mendukung pembangunan berkelanjutan, selain itu CDM adalah satu-satunya mekanisme di mana negara berkembang dapat berpartisipasi dalam Protokol Kyoto.

    Bagi negara-negara ANNEX I mekanisme-mekanisme di atas adalah perwujudan dari prinsip mekanisme fleksibel (flexibility mechanism). Mekanisme fleksibel memungkinkan negara-negara ANNEX I mencapai target penurunan emisi mereka dengan 3 mekanisme tersebut di atas.

    Ada dua syarat utama agar Protokol Kyoto berkekuatan hukum, yang pertama adalah sekurang-kurangnya protokol harus diratifikasi oleh 55 negara peratifikasi Konvensi Perubahan Iklim, dan yang kedua adalah jumlah emisi total dari negara-negara ANNEX I peratifikasi protokol minimal 55% dari total emisi mereka di tahun 1990. Pada tanggal 23 Mei 2002, Islandia menandatangani protokol tersebut yang berarti syarat pertama telah dipenuhi. Kemudian pada tanggal 18 November 2004 Rusia akhirnya meratifikasi Protokol Kyoto dan menandai jumlah emisi total dari negara ANNEX I sebesar 61.79%, ini berarti semua syarat telah dipenuhi dan Protokol Kyoto akhirnya berkekuatan hukum 90 hari setelah ratifikasi Rusia, yaitu pada tanggal 16 Februari 2005. (aul)

    Kembali ke www.wwf.or.id/climate (i)

    Copyright WWF-Indonesia 2008 • All rights reserved

  • February 21st, 2008 | 2:11

    i want dis layout .. ganda gwabe ,.. ede pfu ba magrequez lagay nym q dito pls .. sna ok lang salamt godbless

  • kriscelle
    February 21st, 2008 | 11:08

    nice one!!ang danda!!

  • ladyROKR
    February 21st, 2008 | 12:22

    .,pLease MAke anoTher ONe oF thiS iN rED anD bLAck.!!, i wouLd reaLLy apPreciAte iT..thaNk YOu..!!:-)

  • keziah
    February 22nd, 2008 | 7:14

    hi

  • chelsi
    February 22nd, 2008 | 7:16

    hey,,this is awesome!i love emo,,grabe,,

  • February 22nd, 2008 | 9:41

    . . nicEe LayOut …!!

    . . pLs.aDd mEii laydee_khanz054@yahoo.com.ph aNd bhaby_khanz054@yahoo.com ..thnx

  • arianne colene
    February 22nd, 2008 | 11:39

    hi.. juSt dRoppEd bY 2 sAy dAt uR lAyoutS r vERy cuTe.. i riLi apPreciaTe alL oF thEm..

  • March 3rd, 2008 | 3:30

    hI! pGawa nMan Pu Ng LayOuT uNg mejo uNiQue… Bhie_24 pU..tNx,,

  • miriam
    March 16th, 2008 | 3:49

    pede poh vang my name na “marion”?….pls…pls..

  • _ShAmiN_
    March 20th, 2008 | 3:00

    pwd poh magpagwa ng ganun with my name _ShAmiN_

  • _abbie_
    March 25th, 2008 | 5:42

    nice to…
    pwedeng may name koh?
    pls,..pls..
    thanks ha..
    pag nagawa mo na…
    god bless..
    yung name pala”ABBIE MARIE’”

    thank tou..
    mwaah.

  • Emi Kawashima
    March 28th, 2008 | 2:09

    please add me!
    emi_12@yahoo.com

  • karen
    August 17th, 2008 | 16:07

    pd po gawa kpa?,,peo po ang backround ung primary photo ko?,,.tnx po!

  • Arby
    November 25th, 2008 | 2:02

    pwede po ba pgawa ng layout na purple with number 8 and my name???w8 q po un…tnx,…

Pages: [1] 2 >